Layanan Perpajakan

JASA PERPAJAKAN

Jasa di bidang perpajakan yang kami layani :

  • Penyusunan Laporan Keuangan sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan (koreksi fiskal)
  • Menghitung kewajiban perpajakan terkait dengan laporan keuangan fiskal
  • Pengisian SPT masa atau tahunan serta menyampaikan SPT tersebut kepada KPP setempat
  • Mewakili kepentingan Klien dalam hal permasalahan pajak dengan pihak KPP

TAX PLANNING

Tax Planning adalah perencanaan pajak sebagai bagian dari fungsi manajemen (Planning, Organizing, Stafing, Directing / Actuating, Controlling) dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dengan tehnik dan strategi mengatur akuntansi dan keuangan perusahaan untuk penghematan pajak tanpa melanggar Peraturan Perundang-Undangan perpajakan yang berlaku antara lain dengan menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melapor pajak terutang sesuai ketentuan yang berlaku dan membayar serta melunasinya sebelum tanggal jatuh tempo sehingga terhindar dari sanksi perpajakan.

TAX REVIEW

Tax Review adalah jasa konsultan pajak untuk mendukung Wajib Pajak (WP) dalam menelaah pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan WP. Tujuan dari penelaahan pemenuhan kewajiban perpajakan (telaah pajak) adalah untuk menentukan kesesuaian pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan dan/atau untuk memberi penilaian aspek perpajakan atas suatu peristiwa atau transaksi yang dilaksanakan WP. Dengan telaah pajak dapat diketahui ketepatan penghitungan, ketepatan penerapan peraturan, ketepatan pelaksanaan pemenuhan administrasi pajak, dan potensi kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari pengenaan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana atas kesalahan dan/atau kekeliruan dalam melaksanakan ketentuan yang berlaku.

TAX ADVISORY

Tax Advisory adalah jasa konsultan pajak untuk mendukung Wajib Pajak (WP) dalam merencanakan dan melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku termasuk menyelesaikan masalah administrasi perpajakan. Dukungan diberikan dalam bentuk pendampingan melalui pemberian bimbingan, saran, dan nasehat, serta pengawasan (supervisi) atas rencana dan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan WP.
Tax Advisory juga diberikan secara khusus untuk menyelesaikan masalah administrasi perpajakan WP antara lain Pendaftaran untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pelaporan usaha untuk memperoleh pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), Perubahan data NPWP/ PKP, Penghapusan NPWP, Pencabutan status PKP, Pengajuan WP Non Efektif, Pemindahbukuan, Pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Penghapusan/ pengurangan sanksi administrasi, Klarifikasi data/ informasi, dokumen transfer pricing, dan penyelesaian administrasi perpajakan lainnya.

TAX COMPLIANCE

Tax Compliance adalah jasa konsultan pajak untuk mendukung Wajib Pajak (WP) dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk periode masa dan tahunan yang terdiri dari kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dukungan diberikan dalam bentuk penghitungan pajak terhutang, pembayaran dan penyetoran pajak, pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), dan penyelesaian masalah perpajakan WP.

Anda Membutuhkan Jasa Perpajakan Spesifik yang Lain? Kami Dengan Senang Hati Membantu Anda.